Harga Parkir di Karaoke Family Box Jalan Nangka Tidak Sesuai Perda

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU,RIAUBERTUAH.ID - Pengelola parkiran Karaoke Keluarga Family Box Jalan Nangka langgar peraturan daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2009, dimana Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan bahwa harga parkir kendaraan sudah di tetapkan oleh perda yang ada.

Laporan ini kita dapatkan dari para pengunjung karaoke family box yang tidak mau di sebutkan namanya.

“Kami sangat merasa risih dengan kutipan uang parkir sepeda motor Rp.2000.00 per satu sepeda motor dan itupun ketika di tanya soal karcis parkir ternyata juru parkir tidak mengantongi tiket parkir, sepertinya ini ada kerja sama antara pengelola karaoke family box dan juru parkir ," ucapnya.

Kutipan parkir sepeda motor yang berada di Karaoke Family Box Jalan Nangka dipatok dengan harga Rp. 2000.00 permotor ini sudah sangat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Di Bidang Perhubungan Darat Kota Pekanbaru, Adapun tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai berikut :

a. Sepeda motor Rp. 1000.00

b. Mobil penumpang Rp. 2000.00

c. Mobil pribadi Rp. 2000.00

d. Mobil bus sedang Rp. 3000.00

e. Mobil bus besar Rp. 4000.00

Dalam perihal ini juru parkir dan pengelola usaha harus mengetahui dengan jelas berapa bayaran parkir yang harus di minta dengan semestinya, ketika awak media mencoba untuk konfirmasi kepada kepala UPTD parkir dinas perhubungan kota pekanbaru Octa melalui telepon selulernya tentang perihal ini. Awak media blm mendapat jawaban dari kepala UPTD parkir Kota Pekanbaru.

Ini harus menjadi tinjauan ulang bagi Octa terhadap para pengusaha dan juru parkir yang telah mengutip uang parkir semena - mena, dan jelas sekali pengusaha serta juru parkir telang mengangkangi Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009.