Riaubertuah, Pekanbaru - Eks Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 26 Maret 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sidang itu direncanakan digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan memindahkan penahanan para terdakwa ke Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (11/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan penahanan tiga orang terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka adalah Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Mereka juga mengenakan masker dan tangan diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Pengawalan terhadap para terdakwa dilakukan secara ketat oleh aparat Brimob bersenjata. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju lokasi penahanan.
Pemindahan penahanan ini dilakukan setelah proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Selanjutnya, para terdakwa akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat segera masuk ke tahap persidangan.
Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara yang sama adalah M. Arief Setiawan, yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Kemudian Dani M. Nur Salam, yang diketahui merupakan tenaga ahli Gubernur Riau, juga ikut dilimpahkan ke pengadilan dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan.
“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Budi Prasetyo.
Dengan pelimpahan tersebut, Pengadilan Tipikor Pekanbaru akan segera menjadwalkan sidang perdana bagi ketiga terdakwa. Sidang ini menjadi tahap penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Maret 2026.
“Jika tidak ada aral melintang, sidang dimulai tanggal 26 Maret, mudah-mudahan sidang berjalan dengan lancar,” jelas sumber tersebut secara singkat.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid sebelumnya mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2025.
Operasi tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sejak saat itu, proses penyidikan terus berjalan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pelimpahan ke pengadilan menjadi langkah lanjutan untuk menguji fakta dan alat bukti di persidangan.
Kembalinya eks Gubernur Riau Abdul Wahid ke Riau untuk menjalani proses hukum juga menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak menantikan jalannya persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Masyarakat berharap proses persidangan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut. Khususnya terkait dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada tahun lalu.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dengan dimulainya proses persidangan pada akhir Maret 2026, publik kini menunggu bagaimana jalannya proses hukum terhadap eks Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.***red/rfm


.jpeg)