Edarkan Sabu, Ketua LSM di Bengkalis Ditangkap

No comment 583 views
banner 160x600

riaubertuah.id

BENGKALIS,riaubertuah.co.id - Diduga mengedarkan barang haram  Narkoba jenis sabu-sabu ketua pimpinan cabang salah satu satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bengkalis terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

Oknum tersebut berinisial HI alias Hendri (37), berdomisili di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis diamankan petugas Kamis (18/3/21).

HI diringkus polisi, setelah petugas melakukan pengembangan terhadap dua orang terduga pelaku yang diamankan beberapa jam sebelumnya di sebuah rumah di Jalan Pertanian Gg. Pinang Kelurahan Senggoro Kecamatan Bengkalis yakni MZ alias Zikri (21) dan MZ alias Zairi (19) berdomisili di Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan.

Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu dengan barat kotor 2,3 gram, bungkus rokok, sepeda motor, Ponsel, gunting serta kartu identitas LSM.

Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiga tersanga positif mengandung barang haram edar itu.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kanit Penyidikan Satres Narkoba Iptu Toni Armando saat jumpa pers, Senin (22/3/21) siang.

"Setelah diamankan dua tersangka Zikri dan Zairi dilakukan pengembangan dari mana sabu-sabu didapat, tersangka mengaku dari tersangka HI alias Hendri merupakan penjual parfum di Jalan Antara," ungkap Kapolres.

Kemudian tersangka Hendri berhasil diamankan dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu gunting pres, Ponsel, sepeda motor diduga untuk menjemput sabu-sabu di Pematang Duku.

"Peran tersangka adalah sebagai pengedar dan mengakui sabu-sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Bengkalis. Sedangkan tersangka Hendri sebagai penjemput," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(riauterkini.com)