Depresi, Anak Bacok Ayah Karna Tak Belikan Mobil

No comment 787 views
banner 160x600

riaubertuah.id

Malang, riaubertuah.co.id - Seorang pemuda berinisial A (26) tega membunuh ayah kandungnya, Tamin (46) di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021). Kini, polisi sudah berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwasanya tersangka A dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, guna memastikan kondisi psikologis dan kejiwaan tersangka.

"Pelaku akan segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," ujar Hendri, Kamis (25/3).

Penempatan tersangka di RSJ Lawang akan dilakukan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jika tersangka dinyatakan gangguan jiwa, maka akan diproses dengan aturan yang berlaku.

Mayat korban Tamin ditemukan warga setempat dalam kondisi penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo. Kediaman tersangka A hanya berjarak 500 meter dari rumah korban.

Setiap malam hari, korban yang berprofesi sebagai petani mengunjungi tersangka di kediamannya, guna memastikan sang anak dalam keadaan baik. Pasalnya, selama ini sang anak dinyatakan mengalami depresi.

Hendri menjelaskan, Senin (22/3) itu, Tamin tiba di kediaman anaknya sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar dua jam kemudian, Selasa (23/3) pukul 01.00 WIB dini hari, dilaporkan terjadi adu mulut antara keduanya.

Adu mulut itu berawal saat tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada Tamin. Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp 1 juta kepada tersangka. "Pelaku marah, dan menganiaya korban," ungkap Hendri, mengutip dari liputan6.com, Jumat (26/3).

Sekitar pukul 01.30 WIB, para tetangga mendengar teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Namun, para warga menganggap wajar teriakan tersebut. Pasalnya, pada hari-hari sebelumnya mereka sering bertengkar.

"Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," imbuhnya.

Tidak lama berselang, lanjut Hendri, tetangga melihat pelaku meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Keesokan harinya, kelurga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah sejak semalam. Kerabat Tamin mendatangi rumah pelaku dan memanggil korban. Namun, tidak ada jawaban dari korban. Kerabat tersebut kemudian masuk ke rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci.

"Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.

Saat diperiksa aparat kepolisian, tersangka mengaku Tamin sering tidak bisa memenuhi permintaannya. Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat minta dibelikan mobil.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu tersangka sempat menikah namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," tegasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka A dikenai Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.