Carut Marut Pembagian Hasil Kayu Tora di Kampung Bunsur

No comment 934 views
banner 160x600

riaubertuah.id

SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) ~ Carut pembagian konpensasi dana penjualan kayu di lahan Tora di HGU 9 meliputi Kampung Teluk mesjid, Lalang,Bunsur, Mengkapan, Pebadaran, dusun pusaka, dengan jumlah lahan 1900 Hektar.

Masyarakat mendapatkan Lahan Tora dari Pemerintah yang dibagikan secara acak di 9 Kampung yang berada di wilayah Kabupaten Siak, Jumat (3/1/20).

Seperti yang terjadi di kampung Bunsur, kecamatan Sei Apit, kabupaten Siak. Awalnya pihak kampung Bunsur mengusulkan 730 orang yang lahan Tora, tetapi di saat waktu berjalan pengurusannya, ada Penambahan menjadi 197 orang yang diduga memakai data tembak, total keseluruhan Warga Bunsur yang mendapatkan dana kompensasi penjualan kayu dari lahan Tora di Kampung Bunsur menjadi 927 orang.

"Sementara Warga Kampung Teluk Mesjid yang lahanya berada di kampung Bunsur sampai saat ini belum ada mendapatkan dana kompensasi penjualan Kayu di lahan Tora milik Mereka sesuai dengan SK hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) program prona 2018".

Warga Kampung Inisial ZA sebagai pemegang kuasa penerima sertifikat lahan Tora di jumpai di kediamannya mengatakan, Masyarakat penerima di kampung Teluk Mesjid yang mempunyai Lahan Tora yang berada di lokasi kampung Bunsur sampai saat ini belum sama sekali menerima dana konpensasi penjualan kayu di lahan Tora milik Mereka, Kata ZA.

Dikatakannya ada 263 Warga Kampung Teluk mesjid belum mendapatkan dana tersebut, ZA akan segera menindak lanjuti dan berkoordinasi ke pihak penegak Hukum, tutup ZA.