BENGKALIS, RIAUBERTUAH.ID - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Pengumuman Nomor: 811 / BKPP-PMP / XI / 2019/1995.
Pengumuman tertangal 11 November 2019 tersebut terdiri dari 11 halaman (ikut melengkapi). Isinya tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bengkalis) Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Nomor: 235 Tahun 2019.
Keputusan MenPAN dan RB tanggal 27 September 2019 itu, berisi tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, Pengumuman Bupati Bengkalis juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenPAN dan RB Nomor: 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Berdasarkan Keputusan dan Peraturan MenPAN dan BPR Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan meminta persetujuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.
Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor: 811 / BKPP-PMP / XI / 2019/1995 tersebut.
Diantaranya, persyaratan dan tata cara pendaftaran. Baik itu persyaratan umum maupun khusus.
Kemudian, tata cara pendaftaran, tempat ujian, dan ketentuan lainnya yang berkenaan dengan Pelaksanaan Seleksi CPNS Di Lingkungan Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2019.
Pengumuman Bupati Bengkalis Nomor 811 / BKPP-PMP / XI / 2019/1995 ini, Mohon klik di sini . #DISKOMINFOTIK BENGKALIS