SIAK SRI INDRAPURA ( Riaubertuah.id ) - Tergiur dengan Kenikmatan dunia, sepasang suami istri terciduk, YA (43) dan EV (34), asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diciduk polisi lantaran kedapatan membawa 10 bungkus diduga Narkoba jenis shabu, Ahad (29/7/2018) pukul 17.30 WIB.
Kepada wartawan Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Pelani, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut di Km 70, Kampung Dayun, Kabupaten Siak oleh personil Polres Siak dan BNP Riau.
Pengakuan kedua tersangka, kata Herman, shabu-shabu tersebut diambil dari Kota Dumai, dan akan diedarkan di Sumatera Barat.
Ketika tersangka melintas jalan di Dayun, depan Mapolres Siak, kata Herman, polisi yang sudah mendapat informasi dari anggota BNP Riau tentang adanya pelaku peredaran narkotika, bersama personil BNN, langsung bergerak menghadang.
“Saat itu kami melihat mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1396 BRR melintas di depan Polres Siak, dan kami hentikan. Begitu digeledah ditemukan 10 bungkus diduga Narkoba jenis shabu-shabu,” kata Herman.
Usai diamankan, sambung Herman, pasangan suami istri tersebut dibawa tim BNP Riau ke Pekanbaru. Selain BNP Riau melakukan proses hukum dan pengembangan terhadap kasus ini, juga dilakukan penimbangan.
10 bungkus shabu yang dikemas dalam plastik hijau itu, diperkirakan berat 10 kilo gram.***Abdul