Barang Bukti Narkoba Jenis Methamenphetamin Senilai Milyaran Rupiah Dimusnahkan BNNP Riau

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Selasa, (2/10/2018), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis Methamenphetamin senilai milyaran rupiah di halaman BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. Barang bukti narkoba tersebut disita dari SS alias Sapri, yang merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar di Duri, dan akhirnya tertangkap pada 23 September lalu.

Kepala Bidang Penindakan BNN Riau AKBP Haldun, kepada wartawan menyampaikan SS sebagai kurir dupah seharga Rp700 ribu setiap satu ons barang haram itu diedarkannya.
"Narkoba ini kalau ditaksir, peronsnya seharga Rp100 juta. sedangkan SS ini adalah pengedar sekaligus pemakai, sebagai pengedar dia diupah Rp 700 ribu perons," ujarnya.

Sementara itu, meski kepada wartawan SS mengakui baru dua kali beraksi, namun AKBP Haldun mengatakan pihaknya telah mengamati dan berupaya meringkus tersangka sejak lama, dan diperkirakan terpantau sudah lima kali beraksi.

"Barang haram tersebut dibawa SS dari Kota Dumai melalui jalur darat ke Duri. kita sudah memantau dia cukup lama, dan kalau dilihat dari kualitasnya, ini barang Malaysia," paparnya.