ASN Pemprov Riau yang Terjerat Kasus Korupsi Segera Dipecat

banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU, RIAUBERTUAH.ID - Salinan surat putusan dari pengadilan sudah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhadap 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Langkah berikutnya, Pemprov Riau akan melacak Surat Keputusan (SK) terakhir terhadap pegawai bersangkutan, untuk melengkapi syarat pemberhentian.

"Kita masih melengkapi peryaratan untuk pemberhentiannya. Surat dari pengadilan sudah kita terima. Sekarang yang sedang kita lakukan melacak SK terakhirnya lagi. Dua ini syarat pemberhentian yang harus kita lengkapi," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, didampingi Kabid Pembinaan dan Kepegawaian, Trimo Setiono, Rabu (26/9/18).

Dengan dua syarat ini menurut Ikhwan, sudah cukup sebagai syarat memberhentikan 23 ASN yang pernah tersandung tindak kasus korupsi tersebut. Meski begitu, pihaknya papar Ikhwan lagi perlu membicarakannya lagi bersama Inspektorat dan Biro Hukum.

Gunanya, agar kebijakan yang diambil tersebut tidak salah dan sesuai aturan. Hal ini bagaimana pun, pasti bukan kebijakan bersahabat untuk 23 ASN itu. Tetapi, karena adanya aturan dari pusat, daerah pun harus melaksanakannya, sebagaimana diatur pada Pasal 20 hurup b, dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.