Pekanbaru, riaubertuah.co.id - Sudah di ketahui bersama bahwa berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan di laksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Di jelaskan juga bahwa Pelaksanaan Pelantikan Berdasarkan Pasal 22A Perpres Nomor 13 Tahun 2025, pelantikan kepala daerah meliputi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dari hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada Kamis, 20 Februari 2025, dalam hal ini:
Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Tak terkecuali dengan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Agung Nugroho dan Markarius Anwar ikut dalam agenda pelantikan tersebut.
Menanggapi rencana pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang sangat di nanti-nantikan oleh seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, awak media meminta keterangan khusus dari Lindawati salah satu Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem asal dapil II meliputi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
“Kami sangat bangga dan mendukung Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan selamat atas pelantikan Bapak Agung Nugroho dan Markarius Anwar rencananya akan di lantik pleh Presiden RI pada tanggal 20 Februari yang akan datang,” kata Lindawati.
“Kami dari Fraksi Nasdem siap bekerjasama dan bersinergi untuk bersama-sama dalam membangun Kota Pekanbaru lebih baik kedepanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan instruksi Mentri Dalam Negri No ; 100.2.1.3/644/SJ yang di keluarkan pada tanggal 11 Februari 2025 terjadwal pada tanggal 15 Februari 2025 telah di laksanakan registrasi, pemeriksaan kesehatan, pengambilan undangan dan tanda pangkat bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih.